News Center

KUMPULAN BERITA-BERITA CRYPTOCURRENCY TERUPDATE

MAKALAH RENDAHNYA KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK

Artikel terkait : MAKALAH RENDAHNYA KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK


PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri. Kewenangan yang diberikan termasuk pula untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi daerah secara maksimal. Untuk melaksanakan hal tersebut, dibutuhkan kebijakan pemerintahd alam mengoptimalkan peran daerah, utamanya dalam penetapan sumber-sumber penerimaan daerah. 
Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk dalam sumber-sumber penerimaan daerah. Dalam banyak keterangan, pajak daerah, sebagai salah satu sumber PAD merupakan sumber utama penyumbang PAD. Optimalisasi pajak daerah dapat meningkatkan PAD, yang pada gilirannya nanti akan meningkatkan pendapat daerah. Namun kenyataannya, pajak daerah kurang memberikan sumbangan yang besar terhadap PAD. Hal ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah diduga karena minimnya pengetahuan dan informasi masyarakat tentang pajak daerah.

Seharusnya Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya namun tidak hanya berhenti sampai di situ justru mereka semakin kritis dalam menyikapi masalah perpajakan, terutama terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya, misalnya penerapan tarifnya, mekanisme pengenaan pajaknya, regulasinya, benturan praktek di lapangan dan perluasan subjek dan objeknya. Masyarakat di negara maju memang telah merasakan manfaat pajak yang mereka bayar. Bidang kesehatan, pendidikan, sosial maupun sarana dan prasarana transportasi yang Salah satu usaha untuk memberikan pengetahuan dan informasi tentang pajak daerah adalah melalui pendidikan.


B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
1.   Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah ?
2.   Bagaimana strategi  meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak?

C.  Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.  Menganalisa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.
2.  Menganalisa strategi agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.


PEMBAHASAN

2.1 Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah
2.1.1    Pengertian Pajak dan Pajak Daerah
       Masalah pajak telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Pajak adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (orang atau badan usaha) kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat balas saja secara langsung. Ada banyak pengertian pajak menurut para ahli. Salah satunya adalah menurut Prof. Dr. Djajadiningrat: pajak adalah kewajiban masyarakat untuk menyerahkan sebagaian kekayaan karena suatu keadaan ataupun karena kejadian yang ditetapkan pemerintah dan bersifat dapat dipaksanakan dengan balas jasa yang tidak dapat diberikan secara langsung dari negara.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imblan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebenar-benarnya kemakmuaran rakyat. Pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.                  Iuran wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak
2.                  Dipungut berdasarkan undang-undang
3.                  Digunakan untuk kepentingan umum
4.                  Wajib pajak tidak diberi balas jasa atau manfaat secara langsung.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pajak daerah dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah. Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, pajak daerah merupakan sumber penerimaan penting dalam keuangan pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan. Pajak daerah dapat dibedakan menjadi pajak daerah tingkat provinsi dan pajak daerah tingkat II (kabupaten).

Salah satu ukuran kemampuan daerah untuk melaksanakan otonomi adalah dengan melihat besarnya nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dicapai oleh daerah tersebut. Dengan PAD yang relatif kecil akan sulit bagi daerah tersebut untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, tanpa didukung oleh pihak lain (dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Propinsi). Padahal dalam pelaksanaan otonomi ini, daerah dituntut untuk mampu membiayai dirinya sendiri.
            Melihat pentingnya pajak daerah (pajak), maka kesadaran  masyarakat untuk membayar pajak harus diperhatikan. Dengan lancar dan tertibnya masyarakat membayar pajak, diharapkan pembangunan di daerah akan berlangsung dengan baik dan berkelanjutan. Namun kenyataannya, tingkat kesadaran masyarkat dalam  membayar pajak belum seperti yang diharapkan. Masih banyak masyarakat yang belum taat dan patuh untuk membayar pajak daerah.  Masyarkata banyak yang belum paham bahwa pajak itu adalah kewajiban sebagai seorang warga negara.

2.1.2    Tingkat Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah
      Dalam tesisnya Utomo, Pudjo Susilo (2002) Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa:
1) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Faktor yang cukup menonjol adalah kepemimpinan, kualitas pelayanan, dan motivasi. Pemimpin harus mampu menciptakan kemudahan untuk merangsang kesadaran yang dipimpin, dalam hal ini adalah kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pelayanan masyarakat merupakan salah satu tugas lurah desa, memberi pelayanan yang berkualitas telah menjadi obsesi yang selalu ingin dicapai. Motivasi adalah dorongan agar orang mau melakukan sesuatu dengan ikhlas dengan sebaik-baiknya. Dan kepemimpinan yang baik, pelayanan yang berkualitas dan motivasi yang baik akan dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
2) Faktor ekonomi /tingkat pendapatan. Sekretaris Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagaimana dikutip Rohmat Soemitro (1988.299) menyatakan : “Masyarakat tidak akan menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar pajaknya kalau nilai yang harus dibayar itu masih di bawah penghasilanyang sebenarnya mereka peroleh secara rutin”. Faktor ekonomi merupakan hal yang sangat fundamental dalam hal melaksanakan kewajiban. Masyarakat yang miskin akan menemukan kesulitan untuk membayar pajak. Kebanyakan mereka akan memenuhi kebutuhan hidup terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Karenanya tingkat pendapatan seseorang dapat mempengaruhi bagaimana seseorang tersebut memiliki kesadaran dan kepatuhan akan ketentuan hukum dan kewajibannya.
Kemudian terdapat juga faktor Negatif atau yang Menghambat Tingkat Kesadaran dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak, antara lain:
1. Prasangka negatif kepada aparat perpajakan harus digantikan dengan prasangka positif. Sebab, prasangka negatif ini akan menyebabkan para wajib pajak bersikap defensif dan tertutup. Mereka akan cenderung menahan informasi dan tidak co operatif. Mereka akan berusaha memperkecil nilai pajak yang dikenakan pada mereka dengan memberikan informasi sesedikit mungkin. Perlu usaha keras dari lembaga perpajakan dan media massa untuk membantu menghilangkan prasangka negatif tersebut.
2. Hambatan atau kurangnya intensitas kerjasama dengan Instansi lain (pihak ketiga) guna mendapatkan data mengenai potensi Wajib Pajak baru, terutama dengan instansi daerah atau bukan instansi vertikal.
3. Bagi Calon Wajib Pajak, Sistem Self Assessment dianggap menguntungkan, sehingga sebagian besar mereka enggan untuk mendaftarkan dirinya bahkan menghindar dari kewajiban ber-NPWP. Data-data tentang dirinya selalu diupayakan untuk ditutupi sehingga tidak tersentuh oleh DJP.
4. Masih sedikitnya informasi yang semestinya disebarkan dan dapat diterima masyarakat mengenai peranan pajak sebagai sumber penerimaan negara dan segi-segi positif lainnya.
5. Adanya anggapan masyarakat bahwa timbal balik (kontra prestasi) pajak tidak bisa dinikmati secara langsung, bahkan wujud pembangunan sarana prasana belum merata, meluas, apalagi menyentuh pelosok tanah air.
6. Adanya anggapan masyarakat bahwa tidak ada keterbukaan pemerintah terhadap penggunaan uang pajak.

Pada dasarnya sumber-sumber penerimaan tersebut masih rendah sumbangannya terhadap PAD. Kecilnya nilai PAD suatu daerah dapat disebabkan oleh :
1.                  banyak sumber pendapatan di kabupaten/kota yang besar, tetapi digali oleh instansi yang lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB);
2.                  badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum banyak memberikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah;
3.                  kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi, dan pungutan lainnya;
a)         adanya kebocoran-kebocoran;
b)        biaya pungut yang masih tinggi;
c)         banyak Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan;
d)        kemampuan masyarakat untuk membayar pajak yang masih rendah.
Diantara penyebab kecilnya nilai PAD tersebut, terlihat bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, retribusi, dan pungutan lainnya menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya PAD suatu daerah. Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah dipengaruhi oleh banyak hal. Pendidikan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.
Jika kita amati, pengetahuan masyarakat tentang pajak sangat minim. Banyak diantara mereka yang tidak tahu sama sekali tentang pengertian pajak, fungsi, dan manfaatnya. Ketidaktahuan mereka karena tidak adanya informasi yang jelas dan terpogram yang disampaikan oleh pemerintah. Akibat ketidaktahuan mereka tentang informasi yang benar tentang pajak, mengakibatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi rendah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pejak adalah melalui pendidikan.

2.2. Strategi untuk meningkatkan  Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah
Penerimaan pajak yang tingi dari masyarakat pada hakiikatnya akan membantu APBN Negara dan meningkatkan pula pelayanan dari Negara. Indikasi tingginya tingkat kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak antara lain:
1.                  Realisasi penerimaan pajak terpenuhi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
2.                  Tingginya tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.
3.                  Tingginya Tax Ratio 
4.                  Semakin Bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru.
5.                  Rendahnya jumlah tunggakan / tagihan wajib pajak.
6.                  Tertib, patuh dan disiplin membayar pajak atau minimnya jumlah pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian langkah-langkah Alternatif Membangun Kesadaran dan Kepedulian serta Sukarela Wajib Pajak sangat perlu diperhatikan oleh Dirjen pajak itu sendiri. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak antara lain:
1) Melakukan sosialisasi
Sebagaimana dinyatakan Dirjen Pajak bahwa kesadaran membayar pajak datangnya dari diri sendiri, maka menanamkan pengertian dan pemahaman tentang pajak bisa diawali dari lingkungan keluarga sendiri yang terdekat, melebar kepada tetangga, lalu dalam forum-forum tertentu dan ormas-ormas tertentu melalui sosialisasi. Dengan tingginya intensitas informasi yang diterima oleh masyarakat, maka dapat secara perlahan merubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang positif. Beragam bentuk sosialisasi bisa dikelompokkan berdasarkan: metode penyampaian, segmentasi maupun medianya.
Berdasarkan Metode: 
Penyampaiannya bisa melalui acara yang formal ataupun informal. Acara formal biasanya menggunakan format acara yang disusun sedemikian rupa secara resmi. Contohnya: Sosialisasi bendaharawan, sosialisasi PPh 21 karyawan Pemda, seminar dan sebagainya. Acara informal biasanya menggunakan format acara yang lebih santai dan tidak resmi. Contohnya: Ngobrol santai dengan wartawan, dengan tokoh masyarakat, dan sebagainya.
Berdasarkan segmentasi:
 Bisa membaginya untuk kelompok umur tertentu, kelompok pelajar dan mahasiswa, kelompok pengusaha tertentu, kelompok profesi tertentu, kelompok/ormas tertentu.
 Menanamkan kesadaran tentang pajak sejak dini, akan sangat berpengaruh terhadap pola pikir anak-anak dan menimbulkan rasa kebanggaan terhadap pajak. Contoh yang pernah dilakukan DJP adalah High School Tax Road Show, High School Tax Competition, Tax Goes to Campus, ini merupakan kegiatan yang menimbulkan greget, heboh dan sangat berkesan, bahkan sangat dirindukan muncul lagi oleh kalangan pelajar maupun mahasiswa. Mungkin perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan format yang beragam, kreatif serta inovatif. Perlu diberikan apresiasi kepada salah satu kanwil yang melaksanakan HSTRS ini dengan membuat kegiatan Turnamen Basket Ball antar SMU terpanjang/terlama. Format HSTRS yang diselingi turnamen Basket Ball dengan memindahkan lokasi/tempat pertandingan ke sekolah yang ada lapangan basketnya untuk setiap even itu diadakan, sehingga masyarakat begitu terkesan dengan even ini. 


Berdasarkan media yang dipakai:
 Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Misalnya: dilakukan dengan talkshow di radio atau televisi, membuat opini, ulasan dan rubrik tanya jawab di koran, tabloid atau majalah. Iklan pajak pun mempunyai pengaruh dan dampak positif terhadap meningkatkan kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak. Bentuk propaganda lainnya seperti: spanduk, banner, papan iklan/billboard, dan sebagainya
Contoh-contoh sosialisasi lainnya:
1.                  Dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor-kantor dan pemerintah daerah di wilayah kerja, sosialisasi anggota profesi tertentu misalnya notaris, dokter, sosialisasi asosiasi tertentu misalnya asosiasi kontraktor jasa konstruksi, sosialisasi kepada pejabat tertentu, anggota DPR/DPRD, misalnya dengan topik pengisian SPT Tahunan. 
2.                  Dapat pula dilakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung ke masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai RT/RW untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pajak. Penyuluhan di bidang kesehatan, penyuluhan di bidang peternakan dan pertanian bisa sukses, pastinya penyuluhan DJP akan bisa lebih sukses didukung dengan tenaga penyuluh yang sangat handal.
3.                  Dapat dilakukan pada kegiatan yang informal di masyarakat. Misalnya pengajian rutin, kerja bakti, pertemuan karang taruna, dan kegiatan masyarakat lainnya.
4.                  Adanya serangkaian kegiatan daerah dan instansi, perusahaan di wilayah kerja pada saat-saat tertentu misalnya Pekan Raya, Pameran dan Promosi dan sebagainya, setidaknya DJP harus dapat menangkap dan ikut serta memeriahkannya dengan membuka stand/pojok pajak.
5.                  Salah satu even rutin yang sangat besar gaungnya adalah Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan. Biasanya dihadiri oleh Bupati/Walikota, sekda, Kepala Dinas dan Muspida yang diharapkan bisa menjadi panutan pajak bagi masyarakat. Namun pada kenyataannya mereka masih banyak yang tidak/belum menyampaikan SPT Tahunan. Biasanya mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan diadakan acara yang populer diberi nama “Ngisi Bareng SPT” yang membantu para Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan.
6.      Program yang penting juga adalah adanya Tax Center yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat. Sebelum dibentuknya Tax Center biasanya dibuat kesepakatan bersama untuk melakukan kerjasama sosialisasi perpajakan, yang bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan. Tax Center akan membantu mensosialisasikan pengetahuan dan pemahaman tentang pajak. Tax center terbuka bagi semua masyarakat. Siapapun yang mengalami kesulitan perihal perpajakan bisa berkonsultasi di pusat perpajakan ini. Perguruan Tinggi  akan menyediakan ruang tax center yang nantinya akan dipergunakan sebagai sarana informasi dan pengetahuan tentang perpajakan. 
2)        Meningkatkan citra Good Governance yang dapat menimbulkan adanya  rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak,  sehingga kegiatan pembayaran pajak akan  menjadi sebuah  kebutuhan dan kerelaan,  bukan suatu kewajiban.  Dengan demikian  tercipta pola hubungan antara  negara dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban yang dilandasi dengan rasa saling percaya. 
3)        Memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan khususnya pendidikan perpajakan
4)        Law Enforcement. Dengan penegakan hukum yang benar tanpa pandang bulu akan memberikan deterent efect yang efektif sehingga meningkatkan kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak. Walaupun DJP berwenang melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, namun pemeriksaan harus dapat dipertanggung jawabkan dan bersih dari intervensi apapun sehingga tidak mengaburkan makna penegakan hukum serta dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat wajib pajak.
1)      Membangun trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pajak. 
2)      Merealisasikan program Sensus Perpajakan Nasional yang dapat menjaring potensi pajak yang belum tergali. Dengan program sensus ini diharapkan seluruh masyarakat mengetahui dan memahami masalah perpajakan serta sekaligus dapat membangkitkan kesadaran dan kepedulian, sukarela menjadi Wajib Pajak dan membayar Pajak.

PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Kesadaran masyrakat untuk membayar pajak masih sangat rendah, hal ini dikarenakan tingkat pemahamana dan tingkat kepercayaan dari msyarakat itu sendiri yang makin menurun. Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan strategi Sosialisasi, Pendidikan, Law Enforcement dan juga peningkatan citra Good governance sehingga masyarakat makin percaya dan nyaman dalam membayar pajak.

3.2    Saran
Dalam makalah ini, penulis memberi saran perlunya koordinasi antara Dirjen pajak dengan masyarakat secara luas, jadi adanya mekanisme jemput bola dari dirjen pajak. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti substansi dari pajak itu sendiri. Sehingga pihak Pemerintahlah yang harus proaktiv kepada masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA


Soemitro. 1988. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung ; UNPAD Press.
Yudhanti, Ristina. 2010. Buku Ajar Hukum Pajak. Semarang: FH Unnes.
Zaen, Herjunanto, Nanang dkk. 2008.Strategi Perpajakan . Jakarta: Pusat
       Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional


Artikel News Center Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2015 News Center | Design by iskandar